“Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini ke Polda Jambi,” kata Rizky.
Rizky juga mengungkapkan bahwa dalam surat laporan bernomor 38/Eks/FPJ-AK/III/2025, mereka melaporkan tiga nama yang diduga terlibat, yakni:
• Ir. Amrin Aziz, mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jambi (2014-2016),
• Badruntaman, SP, sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi pada 2017,
• Ir. A. Maushul, sebagai Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi pada 2017-2022.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1.489.597.500,00.
“Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Kami telah melampirkan sejumlah bukti yang mendukung, dan berharap proses hukum berjalan secepatnya,” pungkas Rizky.

