Penulis : Redaksi

“Selain dari pada itu, Tim Kurator PT. JNE juga mendapati adanya 1 unit kapal tongkang berisi batu bara dan 1 unit tugboat terparkir di jetty PT. JNE yang mana menurut Direktur PT. JNE jetty tersebut sudah lama tidak dioperasikan, sehingga Direktur PT. JNE tidak dapat menerangkan siapa pihak yang mengoperasikan jetty tersebut,” kata Eri, dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Maret 2025.

Bersamaan dengan hal tersebut, Tim Kurator PT. JNE telah memasang pengumuman tentang kepailitan PT. JNE di depan pintu masuk Stockpile PT. JNE dan menutup akses masuk PT. JNE dengan portal dan gembok.
Sebelum meninggalkan lokasi Stockpile PT. JNE, Tim Kurator PT. JNE telah menginformasikan kepada Kapolsek Maro Sebo apabila ada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan PT. JNE agar dapat hadir pada Rapat Kreditor Pertama Kepailitan PT. JNE pada hari Kamis, 13 Maret 2025, Pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Rapat Kreditor Lantai 1 Pengadilan Negeri Medan dengan menyerahkan 1 lembar foto copy pengumuman kepailitan dan jadwal rapat PT. JNE pada Koran Tribun Jambi tanggal 4 Maret 2025.

“Namun hingga rapat diselenggarakan didapati pihak-pihak yang hadir hanya yang berkepentingan dengan utang piutang. Sampai saat ini belum ada yang mengakui kepemilikan atas  tangki- tangki yang diduga berisi BBM Solar tersebut,” katanya.

Oleh sebab itu, terhadap penemuan tersebut, Tim Kurator PT. JNE akan terus berkoordinasi dengan Polsek Maro Sebo dan Polres Muaro Jambi dan untuk itu kembali menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap PT. JNE baik terhadap harta pailit maupun utang-piutang agar dapat menyampaikan informasi dengan melampirkan dokumen pendukungnya melalui Kantor Tim Kurator PT. JNE paling lambat pada hari Senin, 24 Maret 2025 Pukul 17.00 Wib yang beralamat di EL LAW OFFICE, Jl. Sidodadi, Komplek De Paris Blok B No. 4 Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau e-mail : timkuratorptjne@gmail.com. (*)