Kritisi.id, JAMBI – Pemerintah provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN) pada bulan ramadhan 1446 H.
Surat Edaran nomor 917 /SE/BKD-5.3/II/2025 ditandatangani Sekda provinsi Jambi Sudirman atas nama Gubernur Jambi yang diperuntukkan kepada Bupati Walikota se provinsi Jambi, Kepala OPD lingkup Pemprov Jambi dan kepala kanwil Kementerian/Lembaga non Kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja provinsi Jambi.
Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan jam kerja ASN dengan suasana ibadah di bulan ramadan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
“Kami sudah siapkan surat edaran kami sudah tandatangani atas nama Gubernur, itu peruntukannya Bupati Walikota termasuk untuk provinsi juga untuk instansi vertikal kami sudah terapkan itu,” kata Sudirman, Sabtu (1/3/2025).
Pemberlakuan jam kerja ASN selama bulan ramadan yakni 32,5 jam per minggu yang dibagi untuk yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
“Kita sudah bagi ada yang 5 hari kerja ada yang 6 hari kerja,” ucapnya.

