Semua pengakuan atau klaim Harahap pun seolah jadi bukti bahwa aktivitas pergudangan CPO ilegal di kawasan Lingkar Selatan tersebut sudah terkoordinasi secara terstruktur dan masif terhadap berbagai oknum lintas profesi.
Padahal bisnis kotor ini jelas tidak dibenarkan oleh Undang Undang. Salah satu contohnya pada 2021 silam, Ditreskrimum Polda Riau membongkar tindak pidana kencing minyak sawit di Kota Dumai. Polisi pun menetapkan sejumlah tersangka dan menyita truk tangki CPO dan barang bukti lainnya dalam kasus ini.
Berdasarkan berbagai sumber referensi, bisnis kencing CPO semacam punya Harahap ini jelas merupakan bisnis ilegal yang dapat dikategorikan dengan kejahatan penadahan.
Pasal 480 ke-1 KUHP, menegaskan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.

