Penulis : Redaksi

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
sebagaimana dakwaan primair.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar hari Selasa tanggal 4 Pebruari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah),subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp.287.438.271.000,-(dua ratus delapan puluh tujuh milyar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terpidana Alm.Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak  yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun,terpidana Dadang Suryanto Bin Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Sementara itu, terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang.Berdasarkan putusan tersebut, JPU dan terdakwa maupun penasehat hukum diberikan waktu selama 7 ( tujuh) hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.