Terkait kasus Judi Online presiden Joko Widodo telah membuat satgas pemberantas Judi Online namun dalam kehidupan bermasyarakat hampir diseluruh elemen masyarakat memainkan Judi Online tersebut bahkan setingkat pejabat kejaksaan maupun anggota dewan. Bahkan sedang ramai masalah kasus uang palsu yang dicetak didalam salah satu kampus dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk keperluan pemilu.
Dan juga kasus korupsi yang tidak selesai karna dianggap penegakan hukum beserta sanksinya tidak memberatkan bagi pelaku sehingga masih banyak peluang untuk terus melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara. Sudah bertahun-tahun DPR didesak untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset namun hingga saat ini belum juga terealisasikan.
Pelecehan dan kekerasan seksual masih sangat tinggi angkanya, 1 sampai 3 di antaranya berada di lingkungan umum, kampus, kendaraan umum, dan juga rumah tangga hal ini sangat merugikan sebab tidak hanya kerugian secara materil namun juga sampai kehilangan nyawa, penegakan terkait kasus ini harus bisa lebih dikaji kembali sehingga bisa menurunkan angka yang relatif tinggi tersebut dan penegakannya tidak memberatkan si korban.
Sistem hukum di Indonesia perlu melepaskan diri dari intervensi politik yang mencederai independensi penegakan hukum. Tahun 2024 mencatat sejumlah kasus kontroversial seperti sengketa pemilu, perubahan batas usia capres-cawapres, dan isu dinasti politik yang dianggap masyarakat melukai demokrasi. Situasi ini menunjukkan lemahnya independensi lembaga-lembaga penegak hukum dari tekanan politik.
Oleh karena itu, penguatan mekanisme check and balance menjadi krusial untuk menjamin bahwa hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi sebagai pedoman untuk mencapai keadilan dan demokrasi yang sejati. Penegakan prinsip Equality Before The Law juga harus dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Pemerintah perlu mengintegrasikan sistem hukum yang transparan, partisipatif, dan akuntabel guna membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang harus benar-benar diimplementasikan dengan baik. Sayangnya, pelaksanaan prinsip good governance selama ini masih jauh dari harapan, terutama dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan hukum. Strategi yang perlu dilakukan adalah memperkuat lembaga-lembaga pengawasan seperti KPK, Komnas HAM, dan lembaga lainnya agar mereka dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa intervensi.
