Penulis : Redaksi

Pokok konsepsi negara hukum itu dapat kita rumuskan dalam pilar utama sebagai negara hukum (The Rules of Law, atau Rechtstaat). Bahwa prinsip Supremasi Hukum harus adanya pengakuan normatif dan empirik bahwa smua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, pada hakikatnya pemimpn tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia melainkan konstitusi.

Bahwa Prinsip Equality Before The Law secara persamaan setiap orang memiliki pandangan yang sama di mata hukum, segala tindakan diskriminatif dan bentuk manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali sifat khusus Affirmative Action yang bertujuan guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga memiiki perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat yang lainnya.

Prinsip Independent and Impartial Judiciary yaitu hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik kepentigan jabatan maupun kepentingan uang demi menjamin keadilan dan kebenaran yang mutlak, dan pengambilan putusan tidak diperkenankan adanya intervensi baik dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun masyarakat dan media massa.