Penulis : Redaksi

Tanjungjabung Barat – Sudah berlarut-larut Konflik antara Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT. Tri Mitra Lestari hingga saat ini tidak mencapai kesepakatan, sudah berpuluh-puluh kali kita melakukan mediasi dengan Pemerintah Baik Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) maupun TIMDU namun selalu berakhir dengan jalan buntu.

Penguasaan Lahan milik Kelompok Tani Mandiri oleh PT. TML sejak 1994 secara sepihak, merupakan tanah milik Kelompok Tani Mandiri berdasarkan ijin membuka Lahan/Hutan yang di keluarkan oleh Desa Purwodadi pada tanggal 2 Januari 1993 seluas 586 Ha. Sesuai dengan arahan dan petunjuk Transmigrasi agar lahan/hutan tersebut dimanfaatkan menjadi lahan produktif untuk perkebunan dan pertanian rakyat, namun yang terjadi adalah sejak 1994 lahan tersebut di rampas oleh PT. Tri Mitra Lestari serta melakukan penghancuran dan pemusnahan tanaman Kelompok Tani Mandiri dan bahkan yang lebih Kejamnya melakukan intimidasi Kepada Kelompok Tani Mandiri.