Penulis : Redaksi

Jika ada pelanggaran serius yang berdampak besar pada masyarakat, Komisi II tidak menutup kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut masalah ini lebih dalam.

Selain persoalan aset, DPRD juga menyoroti jumlah pajak parkir yang dibayarkan Jamtos kepada Pemkot Jambi, yang dinilai tidak sesuai dengan potensi pendapatan sebenarnya.

Berdasarkan temuan Komisi II, Jamtos hanya membayar Rp 68 juta per bulan untuk pajak parkir, angka yang dinilai sangat minim dibandingkan jumlah kendaraan yang masuk ke mall setiap hari.

Perwakilan Jamtos, Robi, dalam pertemuan tersebut tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait kontribusi pajak Jamtos ke Pemkot Jambi, termasuk pajak parkur, reklame, restoran, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Alasannya, karena Jamtos hanya menyediakan tempat sementara yang menjalankan usaha adalah masing-masing.

Pihak manajemen Jamtos sendiri menolak memberikan pernyataan kepada awak media setelah pertemuan berlangsung.

Komisi II DPRD Kota Jambi memastikan bahwa permasalahan ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

Djokas menegaskan bahwa pada 10 Februari 2025, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Jamtos, OPD terkait di Pemkot Jambi.