“Kami akan memantau langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, dengan tegas menyatakan bahwa permohonan izin dari PT SAS tidak dapat dikabulkan.
Menurutnya, lokasi tersebut diperuntukkan untuk pemukiman dan pertanian, sesuai dengan RTRW yang berlaku.
“Aturan tata ruang harus dipatuhi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan tersebut,” ujar Sri Purwaningsih.
Ia juga menyebut bahwa Pemkot Jambi telah mempersiapkan surat penolakan yang akan dikirimkan kepada PT SAS.
“Sepanjang RTRW menyebut lokasi itu untuk pemukiman dan pertanian, maka tidak ada ruang untuk stockpile di sana,” katanya dengan tegas.
Joni Ismed memastikan bahwa isu ini tidak akan berhenti di tingkat lokal.
Ia berencana membawa masalah ini ke tingkat nasional agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
“Mudah-mudahan ini tidak terjadi, dan kami akan membawa isu ini ke tingkat nasional agar segera ditindaklanjuti,” tuturnya.