“Pihak vendor perusahaan provider tidak ada meminta ijin kepada kami untuk pemasangan tiang dan penarikan kabel. Pemasangan kami duga dilakukan pada malam hari disaat warga tengah tidur. Kami sudah jumpa dengan pihak provider yang memasang tiang itu dan agar meminta tiang dipindahkan,”ujar Hendra yang diamini Ibundanya.
Guna menelusuri ijin pemanfaatan bahu jalan oleh perusahaan provider, wartawan menemui petugas teknis di Bidang Bina Marga PU Kota Jambi, Kamis siang (30/1/2025). Menurutnya, dari 35 lebih perusahaan provider yang beroperasi di wilayah Kota Jambi, kurang dari separuh perusahaan provider yang memiliki ijin sejak Tahun 2018 silam.
Menurut pejabat teknis Bidang Bina Marga PU Kota Jambi ini menyebutkan, ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel berlaku selama 120 hari kalender. Ijin sesuai dengan peta wilayah kerja yang diajukan pihak provider.
“Jika ada wilayah perluasan jaringan kabel baru, harus membuat ijin kembali. Ijin pemanfaatan bahu jalan dan punya jaringan kabel tidak berlaku permanen, namun sesuai dengan pengembangan jaringan dengan titik wilayah tertentu di Kota Jambi,”katanya.

