Penulis : Redaksi

Publik dan media mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini, tetapi upaya wartawan untuk mengkonfirmasi langsung kepada  bapak Efendi Alung tidak membuahkan hasil. Alih-alih memberikan keterangan, Efendi Alung justru menyatakan bahwa hal ini di luar tugas Komisi I dan seharusnya menjadi tanggung jawab Komisi III.

Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi yang mencederai kepercayaan publik. Jika memang di luar lingkup Komisi 1, mengapa Efendi Alung hadir dalam tinjauan lapangan dan turut menginisiasi pemanggilan pihak terkait? Inkonsistensi ini memunculkan spekulasi adanya konflik internal atau potensi intervensi tertentu yang menghambat proses investigasi.

Dalam konteks ini, Sebagai pejabat publik,   Efendi Alung memiliki kewajiban untuk memastikan informasi terkait kepentingan umum, termasuk progres pengaduan masyarakat, dapat diakses secara terbuka.

Ketertutupan informasi tidak hanya menghambat upaya media menjalankan tugasnya, tetapi juga dapat dianggap sebagai indikasi penyalahgunaan kewenangan. Wartawan berhak mendapatkan informasi untuk mengedukasi masyarakat dan mengungkap masalah yang berdampak luas. Sebaliknya, sikap tertutup hanya akan menurunkan kredibilitas DPRD Kota Jambi di mata publik.