“Perlakuan paling konyol yang sering diterima sejarah adalah manusia tak pernah mau belajar darinya,” (G.W.F. Hegel).
Resolusi Penyelamatan Demokrasi
Ada tiga hal yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi: kebebasan berpendapat, keterbukaan informasi, dan jaminan hak pilih. Jika berkurang atau lemah satu dari tiga hal tersebut, maka demokrasi masuk ke dalam fase menuju keruntuhan. Demokrasi juga harus didukung oleh SDM yang berkualitas. Berbicara tentang SDM, pembangunan karakter dan moral berkaitan erat dengan kultur pendidikan yang ada. Di belahan dunia mana pun, puncak dari pertaruhan sukses atau tidaknya pembangunan SDM ditentukan dari bagaimana proses yang dilalui di kampus. Sehingga dalam hal ini, universitas punya peran sentral dalam menghadirkan SDM yang berintegritas agar keberlangsungan hidup demokrasi, khususnya di kampus dan umumnya di Indonesia, bisa lebih panjang.
Dengan bergantinya birokrat di Universitas Jambi, semoga kisah kelam perjalanan demokrasi tiga tahun ke belakang dapat menjadi pembelajaran. Jangan mematikan gerakan politik mahasiswa di kampus demi tujuan tertentu dan melindungi kepentingan yang lainnya. Satu tahun kepemimpinan Rektor dan WR 3 (Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., dan Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H.) masih menyisakan PR besar untuk mewujudkan demokrasi di Universitas Jambi. Karena organisasi seperti BEM dan MAM secara legal diakui keberadaannya dengan SK Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 04 Tahun 2018. Adapun hal tersebut juga didukung oleh negara dengan terbitnya Keputusan Mendikbud Nomor 155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Jika melihat kembali UUD KBM UNJA Tahun 2021, pada Bab VI Pasal 12 dijelaskan, pelaksanaan Pemilu dilakukan secara serentak dan menyeluruh di semua tingkatan, baik universitas maupun fakultas, terkecuali FKIK.

