Ketika rezim berganti pada Agustus 2024 lalu, mahasiswa berhasil mengawal putusan MK dan menolak pembahasan ulang revisi UU Pilkada. Masih harum rasanya ketika empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini menjadi bukti bahwa mahasiswa memiliki energi dan kekuatan lebih yang bisa diarahkan untuk hal-hal besar, terutama untuk menjawab masalah di negeri ini.
Sebagai sesama mahasiswa, walaupun dari kampus berbeda, tentunya kita bisa terinspirasi untuk berbuat lebih dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi kampus, daerah, dan negara. Tidak lagi hanya terjebak dengan politik kotor dan kepentingan kelompok/golongan semata. Namun, apabila kita masih terkekang pada perdebatan pemilihan langsung atau perwakilan, rasanya tidak akan sampai pada solusi konkret yang membangun pendidikan politik mahasiswa. Kampusnya sudah unggul, namun demokrasinya telah menjadi tunggul. Belum terbayang rasanya jika Ketua BEM terpilih nantinya harus konsolidasi di forum nasional dan bercerita bahwa dirinya terlahir dari rahim sistem PEMIRA kongres.

