Penulis : Redaksi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan bahwa RUU Pilkada masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 DPR RI. Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai pilkada melalui DPRD berpotensi menimbulkan tindak kesewenang-wenangan elite partai karena tidak melibatkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan gubernur secara langsung maupun melalui DPR tetap berpotensi terjadinya politik uang. Akan tetapi, perbedaannya terletak pada pemberian uang atau material yang diberikan kepada anggota DPRD. Mestinya yang dibenahi adalah pengaturan dan penegakan hukumnya, bukan dengan serta merta mengubah sistem. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, juga mengkritik tajam wacana ini. Ia menyebutnya sebagai tanda nyata kemunduran demokrasi di Indonesia. Bahkan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai wacana agar pilkada dikembalikan melalui DPRD merupakan logika yang sesat.