Kedua meminta kepada presiden dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan 1.008 ha kepada 474 KK masyarakat Desa Delima, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi, yang saat ini dikuasi/direbut oleh PT Trimitra Lestari.
Mereka beralasan perusahaan salah, karena objek HGU berbeda berdasarkan HGU No 1 dan HGU 2 yang terbit pada tahun 1999 terletak di Desa Kuala Dasal, bukan di Desa Delima.
Selain itu, kecamatan juga salah alamat, yang mana seharusnya di Kecamatan Tungkal Ulu bukan di Kecamatan Tungkal Ilir, sementara Dusun Delima berada di Kecamatan Tungkal Ilir.
Hal ini juga disebabkan lemahnya penyelesaian yang dilakukan pemerintah Tanjung Jabung Barat.
Menurut selamat salah seorang petani bahwa konflik dengan PT TML ini sudah dibawa ke GTRA dan sudah dilakukan peninjauan lapangan,namun kenyataannya tidak ada langkah konkret yang dibuat oleh pemkab tanjung Jabung barat.
Bahkan seakan – akan pemkab tanjung Jabung barat diam melihat situasi ini, atas dasar itulah kami menuju istana agar dapat diselesaikan dengan benar tutupnya. (*)

