“Kami sangat terbatas dibidang sarana dan prasarana serta SDM untuk melakukan penertiban pohon-pohon besar yang ada di Kota Jambi, khususnya pohon-pohon di jalan protokol. Sarana dan prasarana serta SDM yang minim, menyebabkan pihak DLH Kota jambi tidak bisa melakukan perapian pohon-pohon tinggi besar sekaligus,”ujarnya.
APJII Provinsi Jambi Responsif
Mengetahui kejadian Riska Apriyani warga RT 08 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi tewas mengenaskan akibat tersengat aliran listrik di badan jalan, Sabtu (23/11/2024) lalu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) Provinsi Jambi, Almen Manihuruk, langsung merespon kejadian itu.
Pihak APJII Provinsi Jambi langsung mengunjungi keluarga korban. Ketua APJII Provinsi Jambi, Almen Manihuruk juga menegaskan bahwa kabel jaringan internet tidak menggunakan aliran listrik dalam sistem distribusinya.
Almen Manihuruk menjelaskan, secara umum sebanyak hampir 35 jasa provider internet di Provinsi Jambi mengandalkan laser untuk mengirimkan data melalui jaringan kabel fiber optik, bukan aliran listrik.

