Penulis : Redaksi

Disebutkan, Ombudsman RI telah berulang kali mengingatkan pihak terkait untuk serius menangani perapian kabel listrik, terutama di kawasan padat lalu lintas. “Kami tidak ingin ada korban lain. Cukup ini yang pertama dan terakhir. Silahkan pihak terkait untuk menertibkan hal-hal yang bisa membahayakan warga di arena publik,” tegas Saiful Roswandi.

Saiful Roswandi mengungkapkan bahwa penertiban kabel semrawut seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ia meminta koordinasi antara instansi terkait, seperti Pemkot Jambi, PLN, dan perusahaan telekomunikasi, agar segera dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat. “Perapian kabel bukan hanya soal estetika kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga. Penundaan hanya akan memperbesar potensi tragedi berikutnya. Sekarang harus dilakukan langkah kongkrit dan jangan saling buang tanggungjawab,”pungkasnya.

DLH Kota Minim Sarana dan SDM.


Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Dr H Ardi S,P MSi saat dihubungi Selasa (3/12/2024) mengatakan, pihaknya sudah mengetahui insiden yang menewaskan Riska Apriyani akibat kesetrum aliran listrik di simpang lampu merah, Jalan Agus Salim RT 02, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah Beringin, Jelutung Kota Jambi, sebelum Asrama Haji, Kota Jambi, pada Sabtu (23/11/2024) lalu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan pihak PLN Jambi untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan mengambil langkah solutif.

“Sebelumnya kami mengucapkan dukacita kepada keluarga korban atas peristiwa ini. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak PLN Jambi agar merapikan pohon-pohon yang menggangu kabel listrik di Kota Jambi. Karena PLN memiliki vendor yang melakukan perapihan pohon-pohon yang mengganggu kabel listrik,”katanya.

Menurut Dr H Ardi, DLH Kota Jambi sangat terbatas dengan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang melakukan perapian pohon-pohon tinggi yang ada di jalan-jalan protokol di Kota Jambi.