Menanggapi Pidato Presiden Prabowo tersebut, di samping mahasiswa memang benar-benar menjadi Agent Of Control dalam mengkawal visi yang beliau sampaikan, hal ini tidak benar-benar ampuh dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, karena mengingat waktu hanya tersisa 20 tahun lagi. Dengan waktu yang terbilang relatif singkat ini, Reformasi Pendidikan saja tidak cukup, justru Pemerintah harus melakukan Tranformasi total. jika tidak, jangan heran lahirnya generasi-generasi Cemas 2045, dengan sistem Pendidikan sampah.
Sebagai dasar utamanya, Pemerintah harus membenahi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisidiknas). UU No 20 Tahun 2003 Sisdiknas sudah tidak relevan lagi, karena mengingat sudah sangat usang, dan tidak sesuai dengan kebutuhan Pendidikan Nasional hari ini. Pemerintah harus melakukan transisi aturan baru dengan modernisasi Pendidikan Global hari ini, dengan dasar teori Pendidikan yang jelas dan relevan, dan memiliki Focal Point khusus pada bidang Pendidikan.
Pemerintah juga harus lebih memprioritaskan keselamatan serta kesejahteraan Tenaga Pendidik, mengingat mereka adalah Rool Model cahaya keilmuan yang di gugu nan di tiru, dengan janji Bapak Presiden Prabowo Subianto tentang meningkatkan kesejahteraan ASN dan Non ASN, harus termaktub dalam UU Sisdiknas atau UU turunan yang dapat membahas komprehensif dan memastikan kesejahteraan tenaga Pendidik.

