2. Kebijakan dan Regulasi yang tidak tepat
Dalam UU No 20 tahun 2003, tidak sedikit dalam regulasinya bertentangan antara satu pasal dan pasal lainnya. Entah itu pada tahun di tetapkan regulasi tersebut itu relevan atau tidak, yang jelas regulasi tersebut tidak representatif terhadap kebutuhan Pendidikan hari ini. Bukan hanya itu, setiap pergantian Menteri Pendidikan dalam beberapa tahun belakangan ini, kurikulum dan sistem pendidikan yang di prioritaskan selalu berganti-ganti. Hal ini menjadi peluru liar bagi tenaga pendidik yang sudah lansia, yang sulit untuk adaptif terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga menghambat proses pertumbuhan SDM Indonesia.
3. Feodalisme dan kecurangan Akademisi yang masih kental dalam tubuh Institusi Pendidikan.
Feodalisme masih kental sekali dalam tubuh Institusi Pendidikan, bahkan belakangan ini tertiup isu partai dan organisasi tertentu yang menjadi penentu untuk menjadi Rektor ataupun Kepala Sekolah. Ditambah lagi Indonesia belum memilik Focal Point sebagai Indikator Absolut dalam menentukan kebijakan. Rocky Gerung dalam Podcast Wita Wirjawan menyampaikan “alasan pendidikan Indonesia sampai hari tidak maju, karena belum memilik Focal Point dan institusi pendidikannya masih terbelenggu dengan Feodalisme”. Bukan hanya itu, Integritas akademik belakangan ini juga sedang ternoda dengan kasus-kasus kecurangan akademik, salah satunya plagiasi karya ilmiah ataupun bentuk kecurangan lainnya.

