Penulis : Redaksi

Adapun Kades Kadang Pudak, Mulyatin dikonfirmasi via WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini terbit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai referensi, terdapat sanksi hukum berat bagi usaha yang tidak memiliki izin AMDAL yakni pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00,” Pasal 98 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)