Sikap yang ditunjukkan oleh As alias Roni tersebut pun seolah mengindikasikan bahwa bisnis mereka sudah terkoordinasi secara terstruktur, sistematis, dan masif terhadap berbagai oknum lintas kalangan.
Alhasil, hal itu bikin bisnis mereka tetap ‘aman’ sekalipun terdapat sangsi pidana berat sebagaimana diatur dalam undang – undang.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.
Soal ini Kapolsek Telanaipura AKP Harefa dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons. Sementara tim awak media masih berupa menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)

