Warga-warga desa Muara Jambi sebagai kampung yang masuk kedalam zona inti KCBN Muara Jambi dilarang bangun rumah permanen atau bangunan permanen lainnya. Sementara BPK Wilayah V dengan dalih penataan dan pengembangan kawasan tampak seolah melabrak regulasi yang telah dibikin oleh Mendikbudristek.
Selain itu warga sekitar juga masih tetap merasa kebingunan atas keberadaan proyek jumbo ratusan milliar rupiah tersebut. Kekhawatiran akan keterlibatan peran serta masyarakat kedepan dalam sektor perekonomian baru bernama Paduko tersebut masih jadi tanda tanya.
Banyangkan, hal mendasar macam sosialisasi terkait item dalam proyek berjudul penataan lingkungan yang digarap BPK Wilayah V lewat pelaksana PT Brantas Abipraya serta sub-kon nya saja tidak ada kejelasan bagi masyarakat sekitar yang sudah lama hidup mendiami areal zona inti KCBN. (*)

