Penulis : Redaksi

Secara dampak, penguasaan tanah hak milik masyarakat oleh mafia tanah ini sangat besar bagi masyarakat. untuk Desa Gambut Jaya, 200 KK harus berjuang keras untuk mendapatkan hak nya yang diberikan oleh negara dengan luas total 250 Ha yang dikuasai oleh Ken Gui dkk. Sementara itu, masyarakat Desa Mekar Sari, Tebing Tinggi, dan Desa Rawa Mekar harus memperjuangkan tanah dengan total luasan 728 Ha yang saat ini dikuasai oleh mafia tanah bernama Junaidi Bin M. Zen. Hal ini mengakibatkan sebanyak 580 KK tidak dapat mengelola lahan transmigrasi miliknya yang diberikan oleh negara.

Permasalahan mafia tanah masyarakat ini bukan tanpa upaya pelaporan ke para pihak, seluruh desa tersebut telah melaporkan kasus mafia tanah yang mereka alami mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga ke Kementerian ATR/BPN RI. Sampai saat ini belum ada tindakan yang konkrit dari para pemangku kebijakan, termasuk Kepolisian Daerah Jambi. Masyarakat saat ini berjuang sendiri mendapatkan hak nya tanpa adanya dukungan dari pemerintah dan kepolisian.