Menurut Naim, Dishub perlu mengatasi persoalan ini agar sistem non-tunai bisa diterapkan dengan lebih terstruktur.
Selain sosialisasi, Naim juga menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi untuk melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik parkir di seluruh kota. Hal ini diperlukan untuk merapikan tata kelola parkir dan memastikan tidak ada juru parkir liar yang bekerja tanpa pengawasan resmi.
“Dishub harus merangkul juru parkir yang belum terdaftar agar pengelolaan parkir lebih terorganisir,” ujar Naim.
Dengan penerapan sistem parkir non-tunai, Naim optimis potensi pendapatan retribusi parkir di Kota Jambi dapat meningkat signifikan hingga mencapai Rp 20 miliar per tahun. Menurutnya, sistem ini akan memberikan catatan transaksi yang akurat sehingga mampu mencegah kebocoran atau penyimpangan dana retribusi.
“Dengan sistem non-tunai, semua transaksi akan tercatat dengan jelas, sehingga tidak ada ruang untuk kebocoran atau penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir. Ini tidak hanya transparan secara keuangan, tetapi juga memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir,” kata Naim.

