Penulis : Redaksi

Jambi – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim mengatakan bahwa mulai tahun 2025 Kota Jambi akan menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai di seluruh titik parkir yang diharapkan mampu menekan kebocoran retribusi parkir yang selama ini menjadi masalah, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir.

Dalam rencana tersebut, setiap juru parkir akan dilengkapi dengan kode barcode yang memungkinkan pengguna parkir melakukan pembayaran secara digital.

“Dengan sistem ini, kita berharap dapat mencegah kebocoran retribusi yang mungkin terjadi selama ini. Sistem parkir yang non-tunai akan memberikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi,” ujar Naim, Kamis, 7 November 2024.

Naim menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan petugas parkir sebelum penerapan sistem non-tunai dimulai.

“Sosialisasi yang masif sangat penting agar masyarakat dan juru parkir memahami dan siap dengan sistem ini,” katanya.

Naim juga mengingatkan agar sistem baru ini tak menciptakan masalah baru, seperti pembayaran ganda yang sering dikeluhkan warga di kawasan Pasar Kota Jambi. “Sering kali masyarakat harus membayar parkir di pintu masuk dan di dalam kawasan pasar. Ini merugikan dan membingungkan warga,” katanya.