“Dari pelaporan itu kita coba apakah benar atau tidak (dugaan manipulasi pajak) itukan perlu pengujian lebih dalam. Artinya kita tetap menindaklanjuti,” ujarnya.
Padahal, dugaan terkait PT Osoil Indo Energi melakukan penggelapan pajak penjualan dengan memanipulasi faktur penjualan merupakan informasi publik yang seharusnya mendapat konfirmasi dari pihak berwajib seperti KPPJ, namun kali ini KPPJ tidak melakukan itu.
Jika mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sangsi hukum berat menunggu bagi para pelaku penyalahgunaan BBM, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.
Selain itu juga terdapat, Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang menyatakan bahwa “pelanggaran pajak” termasuk : (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
Berkaca dari kasus yang terbongkar sebelumnya, terpidana kasus penggelapan pajak yakni Andri Tan mantan Direktur PT PT Jambi Tulo Pratama (JTP) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara (pajak) yang ditimbulkan.

