Penulis : Redaksi

Menurut Umar Paruk, proyek kolam retensi ini menjadi krusial dalam mitigasi banjir di Kota Jambi, terutama di kawasan JBC yang padat aktivitas komersial.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelola JBC mematuhi rekomendasi DPUPR dan segera menjalankan pembangunan kolam retensi ini, mengingat urgensinya untuk mengurangi dampak banjir yang dapat mengganggu aktivitas warga,” kata Umar Paruk.

Rapat ini menjadi forum bagi semua pihak untuk mendiskusikan kendala yang menghambat proyek tersebut. DLH Kota Jambi dan Balai Wilayah Sungai 6 diminta memberikan penjelasan terkait prosedur lingkungan dan izin yang dibutuhkan, sementara pihak pengelola JBC diharapkan memaparkan komitmennya terhadap pembangunan kolam retensi yang diamanatkan.

Komisi III menegaskan bahwa akan terus memantau perkembangan proyek ini.

“Kami akan memastikan bahwa semua pihak, terutama pengelola JBC, bertanggung jawab atas penyelesaian proyek sesuai rekomendasi pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Kemas Faried Alfarelly.