Penulis : Redaksi

Pelaksanaan Operasi Zebra 2024 akan dilaksanakan selama 14 Hari di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun pasca pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik (statis dan mobile).

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2024, ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian sehingga ditetapkan menjadi sasaran prioritas, dikarenakan pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dan pengemudi yang masih dibawah umur, pelanggaran sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, pelanggaran berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pelanggaran melawan arus, pelanggaran melebihi batas kecepatan, dan pelanggaran angkutan batu bara yang melebihi tonase angkutan dan melanggar jam operasional serta angkutan barang lainnya sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing yang ada di Kota Jambi.