hendak lah tidak sekedar menempatkan reforma agraria sebagai program penyerta atau complementary program bagi revitalisasi pertanian. Apalagi sejatinya gagasan tentang revitalisasi pertanian itu masih disandarkan pada cara-cara lama, yakni mengandalkan kekuatan modal besar yang diundang dari luar pedesaan untuk mengeksploitasi potensi lokal. Jika reforma agraria hanya ditempatkan sebagai complementary program, apalagi lebih diorientasikan untuk memberikan kepastian hukum (secara formal) bagi penguasaan tanah oleh petani semata untuk kemudian dilibatkan dalam program-program pengembangan ekonomi yang eksploitatif yang dikendalikan oleh korporat-korporat bisnis. Jika demikian, maka itu lah yang disebut dengan reforma agraria “pura-pura” yang kemudian akan lebih mencuatkan kepentingankepentingan ekonomi dan politik yang berbeda ketimbang untuk mencapai tujuantujuan pokoknya yang berujung pada penciptaan keadilan agraria (agrarian justice).
Penulis : Yoggy E. Sikumbang ( Wakil Ketua II Partai Buruh Jambi, Ketua Biro Pendidikan Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi, Koordinator Koalisi Masyarakat Marjinal (KOMUNAL Jambi)

