Menanggapi hal tersebut Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan mengecam dan mengutuk keras sikap dan tindakan dari pihak Maybank Finance dan eksternalnya. Pasalnya penarikan unit kendaraan dilakukan secara serampangan, tidak sesuai prosedur alias cacat hukum.
“Ini sama halnya dengan merampok harta orang secara terang – terangan dan jika tidak kita laporkan berarti kita membenarkan adanya satu dugaan tindak pidana,” kata Hadi.
Hadi Prabowo pun menyampaikan bahwa pihaknya sudah bikin laporan resmi di Polda Jambi pada Jumat malam 27 September 2024. Laporan diterima dan teregister dengan Nomor Laporan: STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Menurut Sekjen DPP LSM Mappan tersebut, terdapat setidaknya 3 hal yang tak bisa diabaikan oleh pihak debitur ataupun eksternalnya didalam proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Sebelum melakukan penarikan mereka wajib memperlihatkan;
1. Tanda pengenal atau ID Card dari perusahaan yang mempekerjakan mereka serta memperlihatkan identitas mereka dalam SK. Siapa saja yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi.
2. Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan dan Surat Kuasa.
3. Surat peringatan Pertama hingga ke-3 dan,
4. Putusan Pengadilan.
“Memang akhir-akhir ini ulah para preman berkedok juru tagih (Debkolektor) sudah sangat meresahkan masyarakat Jambi dan ini harus ditindak oleh Kepolisian Daerah Jambi. Jangan ada praktik premanisme berkedok Juru Tagih dan Juru Sita ini membuat masyarakat tidak nyaman, yang jelas kami pastikan ini tidak selesai disini dan akan kami kawal proses hukumnya sampai tuntas,” ujar Hadi. (*)
