Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD, jelas hal ini diperuntukkan pada golongan tertentu.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat, sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. “Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” yang tertulis dalam draf revisi tersebut.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin, tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Saya menyebut ini adalah bentuk perselingkuhan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di Senayan, mereka melakukan upaya inkonstitusional untuk melancarkan kepentingan pribadi dan golongan, bahkan untuk kepentingan keluarga!

