Penulis : Redaksi

Sebab aksi pelanggaran hukum dalam dunia bisnis BBM industri ini tak main-main sanksinya. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 480 KUHP, mencantumkan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda senilai Rp 60 miliar.

Namun sebenarnya kalau dilihat kebelakang, PT Fatih Pratama Sejahtera ini tak jauh masalah. Beberapa bulan lalu pemberitaan di sejumlah media massa menyebutkan salah satu sopir truk tangki BBM industri ini juga sempat ribut dengan beberapa pemuda di kawasan Selincah.

Kepada beberapa pemuda yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas, sang sopir menunjukkan sikap arogannya dengan memaki dan kemudian mengaku-ngaku polisi.

“Kau budak mano? Aku tangkap kau, siapo ngizinin kau minta-minta?” katanya. “Kau tahu aku siapo? Polisi aku nih Polda”.

Sayangnya usai peristiwa tersebut tidak ditemukan lagi pemberitaan lebih lanjut terhadap sopir PT Fatih Pratama Sejahtera yang bertingkah macam preman terhadap beberapa pemuda Selincah itu.