Penulis : Redaksi

Sebab menurut alur di ketentuannya penerbitan PKKPR mesti melalui analisis dan rekomendasi dari FPR.

Maka sebagai Pejabat Bupati dirinya dituntut agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKKPR paska PKKPR itu diterbitkan oleh Pemkab Tebo.

Karena dilapangan PT APN terindikasi melakukan pelanggaran cukup serius terhadap ketentuan di PKKPR.

Misalnya Kades Tanah Garo bersama pihak perusahaan yang terindikasi telah melakukan transaksi terhadap peruntukan kawasan konservasi di PKKPR, Dan terindikasi telah melakukan land clearing di kawasan tersebut.

Padahal peruntukan kawasan konservasi di PKKPR bertujuan agar kawasan itu dilindungi oleh pelaku usaha yang diberi PKKPR oleh Pemkab Tebo. Karena penetapan peruntukan kawasan konservasi di PKKPR berdasar analis dan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang.

Indikasi pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang ini harusnya mendapat sanksi berupa sanksi administratif maupun denda, mungkin juga pidana, sebagaimana ketentuan UU tentang Penataan Ruang dan ketentuan UU tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran.