Sehingga pemeriksaan Aspan yang bersatus saksi di kasus dugaan gratifikasi Kades Tanah Garo ini, Jika dilihat dari penerbitan PKKPR oleh Pemkab Tebo pada saat Aspan menjabat PJ bupati Tebo, Memang seolah menjadi satu kesatuan sehinga penting didalami oleh Kejaksaan agar kasus ini terang benderang.
Disinilah Varial Adhi Putra, sebagai Pejabat Tebo yang baru, Dituntut agar semakin Objektif dan Profesional atas jabatannya.
Karena pada dirinya juga melekat jabatan Kadis Lingkungan Hidup Prov. Jambi, yang sudah pada lazimnya, Menjelang Pilkada ini, Cukup banyak perusahaan yang ingin mengurus perizinan usaha termasuk perizinan lingkungan.
Termasuk PT APN yang telah memperoleh PKKPR dari Pemkab Tebo sebagaimana surat yang dilayangkan Pemkab Tebo kepada perusahaan bahwa perusahaan belum mengantongi sejumlah perizinan berusaha termasuk izin lingkungan.
Sebagai PJ Bupati Tebo, varial Adhi Putra, Tentu akan melihat lebih tajam bagaimana proses terbitnya PKKPR PT APN yang sudah ada, Karena menurut aturannya memang harus melibatkan banyak pihak seperti Sekda, PUPR, Kantah dan seterusnya, Sesuai yang termaktub di SK Bupati Tebo tentang Forum Penataan Ruang (FPR).
- #Kasus Korupsi
- Aspan
- Deforestasi/Degradasi
- Denda
- Dugaan gratifikasi
- Forum Penataan Ruang (FPR)
- Fungsi lindung
- Izin lingkungan
- Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
- Kejagung
- Kejaksaan Negeri Tebo
- Kejari Tebo
- Kerugian lingkungan hidup
- Monitoring dan evaluasi
- Objektifitas
- Pabrik CPO
- Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang
- Perizinan usaha
- Perkebunan sawit
- Pilkada
- PJ Bupati Tebo
- PKKPR
- Presiden Jokowi
- Profesionalitas
- PT APN
- Sanksi administratif
- Tanah Garo
- UU tentang Penataan Ruang
- UU tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
- Varial Adhi Putra

