Penulis : Redaksi

Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO terkait 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman. Tersangka lainnya meliputi ER alias AW (39), A alias AE (37) yang masih berada di Jerman, SS (65), MZ (60), serta AJ (52).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

