“Terakhir kami menyurati PT Mega Sawindo pada tahun 2022 yang lalu, namun sampai hari ini tidak ada kabar seperti apa tindak lanjutnya,” kata Ihsan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Hary Irawan, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh PT Mega Sawindo.
Sebab menurut Hary, Jika merujuk pada undang undang nomor 40 tahun 2007 Bab V pasal 74 sudah jelas mengatakan bahwa, setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan.
“Apalagi perusahaan tersebut menjalankan bidang usahanya terkait dengan sumber daya alam, tentunya wajib mengikuti apa yang telah tertuang didalam peraturan perundang-undangan tersebut,” kata alumni PSLH UGM itu.
Hary Irawan pun meminta kepada pihak perusahaan agar jangan hanya bisa mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang mereka kelola di tempat mereka berkegiatan.
Akan tetapi perusahaan juga harus mematuhi aturan yang telah menjadi kewajibannya. Karena menurut dia sikap acuh perusahaan seperti ini sama saja dengan telah merampas hak masyarakat.

