Maka jika ada alamat IP yang dapat mengakses multi akun, tentu hal itu tidak langsung, terlepas dari apa hal tersebut dilakukan dengan sukarela atas pemohon pemilih atau bahkan dengan paksaan. Sekali melanggar tetaplah salah, tidak ada toleransi. Mengapa asas langsung menjadi sentral dalam pemilihan, sebab jika pemilihan tidak dilakukan secara langsung, maka asas jujur dan adil dipertaruhkan keabsahannya. Begitu juga dengan asas-asas lainnya, langsung merupakan koentji dari pelaksanaan Pemilu yang baik.
Menarik satu kesimpulan dari banyaknya problematika yang terjadi, maka kembali pada koridor hukum yang benar adalah langkah awal yang tepat. Seluruh elemen mahasiswa wajib berada pada garis perjuangan yang sebenarnya, membuang ego kelompok untuk mencapai satu tujuan yaitu menghidupkan kembali demokrasi di Unja, sebab saya, kalian, dan kita semua bertanggung jawab untuk menghadirkan arena pertarungan gagasan dan ide yang baik tanpa adanya kecurangan untuk generasi yang akan datang. Jangan sampai kita tergabung dalam barisan mahasiswa yang bangga dengan kultur kecurangan dan ego tak terbatas.

