Unja pada masa kepemimpinan Prof. Sutrisno, berada di titik nadir demokrasi, mandeknya BEM dan MAM selama hampir 2 tahun akan terus jadi preseden buruk yang akan dikenang. Menarik lagi apa yang disampaikan Hamdan Zoelva, nyatanya keberadaan serta peran demokrasi dalam dunia pendidikan sangat fundamental. Kita bisa lihat dalam UU Sisdiknas tahun 2003, di mana pada Bab III mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan, dari 6 prinsip yang dicantumkan, pertama kali ditekankan adalah pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis. Artinya, rentetan peristiwa kelam di Unja telah mencederai pendidikan nasional. Tentu saja kita tidak boleh final dengan pengertian jika pendidikan hanyalah proses pembelajaran di dalam kelas. Berorganisasi dan berpolitik di kampus juga merupakan pembelajaran untuk mengembangkan potensi diri. Maka menarik untuk disimpulkan, jika apa yang didapat selama menjalani proses di kampus sangat menentukan apa yang akan diberi kepada masyarakat, jangan sampai kampus mendidik mahasiswanya untuk menjadi warga yang culas.
Mengurai Benang Kusut Pemira, Menyelamatkan Demokrasi Kampus
Di tengah ketidakacuhan Prof. Sutrisno sebagai rektor, sejumlah mahasiswa mencoba menata ulang kehidupan demokrasi yang baru. Tidak mudah memang melawan arogansi kekuasaan birokrasi. Namun aksi berani yang terjadi belakangan patut diapresiasi. Langkah yang diambil untuk memulai kembali kultur demokrasi dengan dilaksanakannya Pemira memang pilihan yang benar, tapi apa yang dilaksanakan di lapangan belum bisa dikatakan tepat. Karena pada dasarnya, demokrasi juga terikat dengan perjanjian-perjanjian yang telah diatur bersama sebagai penentu arah kehidupan, atau biasa kita sebut dengan konstitusi.
Maka seharusnya, upaya untuk menyemai kembali bibit demokrasi berpatok pada konstitusi yang masih ada dan berlaku. Pemira tidak boleh diadakan secara parsial dalam kondisi kekosongan penuh seperti saat ini, sebab akan mencederai asas keadilan dan kesamaan di mata hukum. Banyak kecemburuan yang timbul manakala beberapa fakultas pada akhirnya tidak dapat mengecap kebahagiaan saat menikmati pesta demokrasi. Bahkan sejak sebelumnya pun, Unja memang selalu melakukan pergantian secara serentak. Jika pun melihat kembali UUD KBM Unja tahun 2021, pada Bab VI pasal 12 dijelaskan, pelaksanaan Pemilu dilakukan secara serentak dan menyeluruh di semua tingkatan baik universitas maupun fakultas terkecuali FKIK. Artinya, apa yang sedang terjadi saat memang benar-benar berada di jalur yang jauh, tidak beraturan untuk ukuran kampus yang notabene adalah tempat di mana administrasi berlangsung.
