Berdasarkan Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan tujuan negara republik indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka peran pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Jambi Idealnya lebih memprioritaskan fasilitas Pendidikan sebagai sarana yang mutlak bagi masyarakatnya. Bahkan Undang-undang sendiri mengatur anggaran Pendidikan Dikhususkan hingga sampai 20 % untuk menunaikan cita-cita undang-undang Dasar 1945.
Kerdilnya Kebijakan Gubernur Jambi yang tentu Berefek kepada putusnya jembatan pendidikan bagi ribuan masyarakat Jambi serta harapan orang tua untuk menyambung starata pendidikan pada anak mereka. Yang harapan – harapan itu seakan dirampas secara paksa oleh kebiijakan Gubernur Jambi Untuk Membangun Stadion Megah Dikabupaten MA.Jambi Tepatnya dipijauan yang dahulunya adalah tanah milik Universitas batanghari Jambi Yang akan dibangun kampus II dikarenakan kampus sebelumnya mengalami Overkapasitas.

