Jambi – Seorang pria berinisial SD, yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Pelaku diamankan di Jalan Sunan Kalijaga, RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Senin, 24 Juli 2023 lalu.
Saat tim melakukan penangkapan terhadap SD, juga turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 869.397 gram, atau hampir 1 kilogram.
“Barang bukti yang diamankan hampir 1 kilogram, karena sudah digunakan sebagian,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi, Senin, 31 Juli 2023.
Tak hanya pengedar, kata Sanusi, pelaku SD juga berperan sebagai kurir yang menjajakan sabu ke wilayah Provinsi Jambi.
“Sebelumnya pelaku telah mengedarkan sabu 1 kilogram dan habis dipasarkan. Sabu ini ada yang diedarkan di dalam dan luar Kota Jambi,” ujarnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu ini berasal dan dikendalikan dari luar Kota Jambi. Saat ini, sedang dalam penyelidikan polisi.
Pihak kepolisian juga saat ini tengah menelusuri aliran dana yang dipakai oleh SD.

