JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Batanghari. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (29/4/2025) di wilayah Sridadi, Muaro Bulian, petugas mengamankan satu orang pelaku serta ratusan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial RR (36), seorang pengusaha yang berdomisili di Pasar Baru, Muaro Bulian. Ia diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pengoplos gas LPG yang selama ini beroperasi secara terselubung.
“Di lokasi, tim berhasil menyita 179 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 53 tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg, serta 14 tabung gas ukuran 5,5 kg,” ujar salah satu sumber dari Ditreskrimsus Polda Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat ini menjalankan modus operandi dengan memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi, memberikan keuntungan besar bagi pelaku melalui selisih harga yang signifikan.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

