Penulis : Redaksi

Muaro Jambi – Terkait buntut adanya dugaan penolakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh ulu, kabupaten Muaro Jambi terhadap Kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Daerah Pemilihan II Yang melakukan Evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2024, Komisi I DPRD Muaro Jambi melakukan Hearing bersama Dinas terkait, di Ruang Komisi I DPRD Muaro Jambi, Senin (03/03/25).

Pada kesempatan itu, Andi Fitra.SH Wakil Ketua Komisi I DPRD kabupaten Muaro Jambi mengatakan, Hearing Dilakukan bersama Dinas terkait Seperti PMD, Bagian Hukum, inspektorat dan lainnya membahas tentang adanya penolakan dari kepala Desa Kota Karang terhadap Kedatangan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Dapil II untuk melakukan Evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2024

“Kita melakukan Hearing bersama, membahas tentang adanya Penolakan kedatangan Anggota DPRD dari Kades Kota Karang” ungkapnya

Dalam Hearing bersama tersebut, DPRD kabupaten Muaro Jambi meminta kepada Dinas PMD dan instansi terkait lainnya untuk memberi teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang yang telah menolak kedatangan anggota DPRD kabupaten Muaro ke Desa nya.