Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap melaksanakan Intsruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikan Sekda dalam Upacara Peningkatan Nasionalisme dan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/02/2025) pagi.
“Pada pagi hari ini kita melaksanaan apel kedisiplinan dan nasionalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan setiap tanggal tujuh belas setiap bulan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam apel kedisplinan ini, disampaikan pula kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Sekda Sudirman.
- Alat Tulis Kantor
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Belanja Barang/Jasa
- Efisiensi Belanja
- gubernur jambi
- Infrastruktur
- Inovasi
- Inpres Nomor 1 Tahun 2025
- Kedisiplinan
- Kerja Cerdas
- Kerja Keras
- Kerja Sinergis
- Kompetensi
- Nasionalisme
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
- Pelayanan Publik
- Pemangku Kepentingan
- Pemeliharaan
- Percetakan
- Perjalanan Dinas
- Permendagri Nomor 14 Tahun 2025
- provinsi jambi
- Sekretaris Daerah (Sekda)
- Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
- Skill
- Stakeholder
- Tahun Anggaran 2025
- Tenaga Honorer

