Jambi – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Ranperda APBD Provinsi Jambi Tahun 2025, yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (19/11/2024) sore. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs. Gubernur Sudirman mengungkapkan apresiasinya terhadap pandangan 9 fraksi DPRD, khususnya mengenai pembahasan tentang Participating Interest (PI) 10%. “Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, termasuk soal PI 10%. Meskipun untuk sementara belum dimasukkan dalam APBD 2025, kami berusaha agar hal tersebut dapat direalisasikan di tahun 2025. Perjanjian dengan BUMD Jawa Barat berakhir pada Desember, yang berarti targetnya adalah pencairan PI pada bulan Desember. Karena PI ini tidak langsung masuk ke pemerintah, tetapi melalui BUMD, barulah pemerintah dapat deviden,” jelas Pjs. Gubernur Sudirman.
Sementara itu, dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar menyatakan pentingnya kedudukan APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah dalam proses pembangunan. APBD juga berfungsi sebagai wadah untuk menampung kepentingan publik, yang diwujudkan melalui program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. “APBD harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik dan akuntabilitas,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar juga meminta agar pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan elektronifikasi transaksi dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Penerapan teknologi digital dalam pengelolaan transaksi keuangan daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pendapatan. Selain itu, Fraksi Golkar juga mengusulkan agar sistem informasi keuangan daerah dioptimalkan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta diterapkannya sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah secara integral.
