Jambi – PT. Petrochina Jabung Ltd Laksanakan Pekerjaa penutupan Mud Pit menggunakan tanah urug dari tambang galian C ilegal. Hal ini disampaikan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM MAPPAN pada rabu (26/07/23).
Hadi prabowo mengatakan bahwasannya dalam pelaksanaan pekerjaan penutupan 24 mud pit yang dilakukan oleh PT. Petrochina International Jabung Ltd didapat sejumlah fakta diantaranya .
- Bahwa Penggunaan tanah urug sebanyak 142,030 Meter Kubik yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung sebanyak 50,10 Meter Kubik, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 92,020 Meter Kubik.
- Bahwa ada dugaan kalau Tanah urug yang disuplay oleh CV. Putra Mahkota ke PT. Petrochina International Jabung Ltd diambil dari Luar WIUP. (Tambang Galia C Illegal)
Tambah Hadi Prabowo Mengacu pada pasal 480 KUHP, jika memang benar PT. Petrochina International Jabung Ltd penadah hasil tambang galian C ilegal itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Hadi.

