Penulis : Redaksi

oleh: Iqbal Adi Guna

KONFLIK agraria antara PT Kaswari Unggul dengan masyarakat Desa Rantau Karya hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini memperlihatkan lemahnya kehadiran negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam melindungi hak-hak masyarakatnya.

Selama kurang lebih 26 tahun, lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat diduga dikelola oleh PT Kaswari Unggul tanpa kejelasan izin yang transparan. Situasi ini tidak hanya memicu ketegangan sosial, tetapi juga mencerminkan ketimpangan antara kekuatan korporasi dan masyarakat lokal yang terus dirugikan.

Ironisnya, pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur justru memperkuat dugaan tersebut. Sekda secara terbuka menyebut bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul tidak ada. Pernyataan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Namun yang terjadi justru sebaliknya tidak ada langkah konkret yang menunjukkan keberanian pemerintah dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Pendamping masyarakat rantau karya Iqbal Adi Guna menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah gagal menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat. Selama ini, penanganan konflik terkesan lamban, tidak tegas, dan jauh dari harapan keadilan yang dinantikan warga.

Dalam lima tahun terakhir, upaya yang dilakukan pemerintah daerah tidak menunjukkan perkembangan berarti. Alih-alih menghadirkan solusi, pendekatan yang diambil justru terkesan administratif dan tidak menyentuh akar persoalan. Masyarakat terus berada dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Puncak kekecewaan terjadi pada tahun 2026, ketika pemerintah daerah menyatakan bahwa konflik ini bukan merupakan kewenangan mereka. Menurut saya, pernyataan tersebut adalah bentuk lepas tangan yang tidak dapat dibenarkan. Konflik yang terjadi di wilayahnya sendiri seharusnya menjadi tanggung jawab moral dan politis pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikannya, bukan justru dihindari.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, konflik agraria di Desa Rantau Karya berpotensi berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, saya mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera mengambil langkah nyata, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar menjadi penonton dalam konflik yang berkepanjangan ini.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Dan pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan terhadap penderitaan rakyatnya sendiri.