Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan usia yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan komitmen TikTok dalam menjalankan aturan pemerintah secara transparan. Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Vice President Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, serta perwakilan TikTok Indonesia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
Sebelumnya, hingga 10 April 2026, jumlah akun yang dinonaktifkan tercatat sekitar 780 ribu. Meutya menyebut angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dalam beberapa pekan terakhir. Per 28 April 2026, total akun anak di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan sejak 28 Maret 2026 mencapai 1,7 juta akun.
Penonaktifan ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital untuk memperketat sistem verifikasi usia pengguna.
Selain melaporkan data penonaktifan, TikTok juga menyerahkan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci kepada pemerintah. Meutya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya membahas akun anak, tetapi juga peningkatan penanganan kejahatan digital, termasuk judi online yang beroperasi di platform.
“Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa penerapan verifikasi usia yang lebih ketat berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna dewasa. Namun, TikTok disebut telah menyiapkan mekanisme normalisasi untuk akun orang dewasa yang ikut ternonaktifkan secara tidak sengaja, dengan proses penanganan yang akan dipercepat setelah laporan masuk.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok. Meutya menegaskan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan serupa sesuai PP Tunas. Pemerintah juga mendorong seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen untuk segera melaporkan langkah konkret mereka kepada publik melalui Kemkomdigi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di berbagai platform. Transparansi pelaporan menjadi salah satu indikator kepatuhan yang terus diawasi.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Adrianto, serta Public Policy Lead-UGC TikTok Indonesia Richard Anggoro.
