Jambi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center secara resmi menyatakan akan berkolaborasi dengan tim pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris 911, guna mengawal ketat kasus ini hingga tuntas.
Perjuangan mencari keadilan bagi C (18), gadis korban rudapaksa yang melibatkan oknum kepolisian di Jambi, kini memasuki babak baru yang lebih masif. Buntut kekecewaan terhadap vonis ringan sidang etik Polda Jambi, tim kuasa hukum korban kini mengambil langkah eskalasi tingkat nasional.
Langkah taktis ini diambil setelah Propam Polda Jambi hanya menjatuhkan sanksi penahanan 21 hari dan pembinaan rohani kepada tiga oknum polisi saksi, yang diduga kuat turut membantu dan membiarkan terjadinya tindak kejahatan tersebut.
Ketua LBH Makalam Justice Center sekaligus Kuasa Hukum korban, Romiyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi langsung kabar kolaborasi ini. Ia menyebut bahwa komunikasi dengan pihak Hotman Paris telah terjalin dan mendapat respons yang sangat positif.
“Barusan kami sudah berkomunikasi langsung dengan tim Hotman Paris 911 terkait penanganan kasus ini. Alhamdulillah, niat baik kami disambut dengan sangat baik oleh tim beliau. Kolaborasi ini menjadi amunisi baru bagi kami untuk terus mengawal keadilan bagi korban,” ungkap Romiyanto saat memberikan keterangan, Sabtu (11/4/2026).
Dengan berkolaborasi bersama tim Hotman Paris 911 dalam kasus ini, diyakini akan memberikan tekanan publik dan atensi nasional yang jauh lebih besar terhadap proses penegakan hukum di Polda Jambi, baik di ranah etik yang tengah diupayakan untuk ditinjau ulang, maupun pada proses pidana umum di Ditreskrimum yang masih berjalan.
Romi menegaskan, masuknya tim Hotman 911 adalah wujud komitmen pantang menyerah dari tim kuasa hukum. Mereka menolak keras jika kasus ini menguap atau diselesaikan dengan sanksi yang mencederai akal sehat publik.
“Kami dari tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya hukum yang memungkinkan. Tidak ada kata mundur. Bersama tim Hotman Paris 911, kami akan pastikan setiap oknum yang terlibat, yang membiarkan, maupun yang memfasilitasi kejahatan ini, mendapatkan hukuman setimpal. Keadilan untuk korban adalah harga mati,” tegas Romi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan rudapaksa ini telah memicu kemarahan publik setelah dua pelaku utama, Bripda Samson dan Bripda Nabil, dipecat (PTDH). Namun, putusan antiklimaks terjadi pada Selasa (7/4/2026) lalu, di mana tiga oknum polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian (Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HHMZ) lolos dari pemecatan, tidak ada penundaan kenaikan pangkat,dan hanya diberi sanksi administratif 21 hari penahanan.
Bergabungnya tim Hotman Paris 911, publik kini menanti gebrakan hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk memastikan jerat pidana benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih di institusi kepolisian Jambi.(Gas)
