Penulis : Redaksi

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi bertabrakan dengan sejumlah prinsip hukum hingga aturan konstitusi di Indonesia.

Soedeson menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based. Menurutnya, skema tersebut berpotensi mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dengan pendekatan in personam (berbasis pada individu), bukan in rem (berbasis pada barang).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Ia juga menilai mekanisme perampasan tanpa proses pidana berisiko melanggar ketentuan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 yang menjamin perlindungan hak milik setiap warga negara.

Merujuk UU Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 6, Soedeson menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum perdata, ia menambahkan, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang ketat, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan administratif (levering).

Ia khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan tahapan tersebut, maka tindakan negara bisa dianggap prematur secara hukum.

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tuturnya.

Selain itu, Soedeson juga menyoroti wacana penghapusan unsur kerugian negara dan hanya berfokus pada delik fraud. Menurutnya, tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum berpotensi tidak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara.

“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Saat ini, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pakar, praktisi, dan akademisi untuk menyerap masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Namun, belum ada kepastian kapan pembahasan bersama pemerintah akan dimulai.